Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir di seluruh lokasi titik parkir resmi Kabupaten Kepahiang.
Disebutkan bupati, sampai dengan saat ini tarif parkir di Kabupaten Kepahiang masih berada di angka Rp 1.000 untuk seluruh jenis kendaraan motor.
Bahkan bupati menjelaskan kalau saat ini, Pemkab Kepahiang belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir resmi tersebut, meskipun hal itu sangat mudah untuk dilakukan.
"Kita mudah saja untuk menaikkan tarif parkir, tapi kita tidak ingin membebani masyarakat. Saya pastikan sampai dengan saat ini tidak ada penambahan, masih pakai tarif lama yaitu Rp 1.000," ujar Hidayat.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Parkir usulan DPRD Kepahiang, bupati Kepahiang menyatakan bahwa dirinya sangat menyambut positif usulan itu. Raperda ini nantinya akan mengatur pelaksanaan parkir di Kepahiang, dan tidak akan bersinggungan atau bertentangan dengan perda tentang retribusi.
"Ini soal penempatan. Nanti rumah sakit khusus, tempat lainnya seperti kawasan wisata juga khusus. Kalau misalnya sekarang kita pungut di tempat-tempat itu, takutnya jadi Pungutan Liar (pungli). Maka kita tetapkan dasar hukumnya," sambungnya.
BACA JUGA:Patroli, Polsek Kepahiang Imbau Warga Antisipasi Kebakaran
Sebelumnya Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini sendiri diinisiasi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom.
Fran mengatakan bahwa, selaku penginisiasi raperda ini, dirinya menginginkan adanya aturan teknis yang jelas bagaimana pengaturan parkir di Kepahiang.
Seperti parkir dalam bentuk retribusi daerah, yang menggunakan badan jalan milik pemerintah, atau pajak parkir yang dilaksanakan swasta berbadan hukum seperti mall dan atau unit usaha lain.
Kemudian, dalam raperda ini, juga akan dimasukkan bagaimana teknis parkir di momen-momen tertentu, seperti agenda besar pemerintahan atau swasta. Biasanya, di agenda besar pemerintah dan swasta ini, akan membutuhkan parkir, baik dikelola oleh masyarakat atau pemerintah.
Dalam raperda ini, akan diatur hal-hal tersebut, bagaimana teknis pelaksanaan, perizinan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi, yang kita bahas lingkupnya luas. Tapi tujuan kita, bagaimana agar ada aturan teknis yang jelas, hitam diatas putih, bagaimana pelaksanaan parkir di Kepahiang punya buku petunjuk yang jelas," demikian Franco.