Pemdes Temdak Tetapkan 5 KPM BLT DD Tahun 2025

Selasa 21 Jan 2025 - 18:04 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi menetapkan 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Hasil Musdessus itu menjadi pedoman pemerintah Desa Temdak untuk merealisasikan bantuan tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Temdak Yoni Carles menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin serta memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD.

"Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 5 KPM. Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Desa Temdak. Kepala dusun secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat dusun masing-masing.

BACA JUGA:Kesadaran ASN Benteng Bayar Zakat Lewat Baznas Masih Rendah

Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan ril masyarakat Desa Temdak. Kenapa KPM didapat 5 orang saja, dikarenakan warga Temdak sudah beberapa persen mendapat bantuan dari pemerintah baik PKH, BNPT serta bansos lainya, " sampai Kades Temdak Yoni Carles, Selasa, 21 Januari 2025.

Diketahui jalannya Musdessus dipimpin Ketua BPD Temdak. Hadir dalam kesempatan itu,  Kepala Desa Temdak Yoni Carles, perwakilan Pemerintah  Kecamatan Seberang Musi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, Linmas, perangkat desa serta unsur lainya. 

Kategori :