KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dipastikan sudah selesai melakukan perekrutan 3.682 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebanyak 3.682 KPPS akan bekerja di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kepahiang. Yakni, pada masing-masing TPS bertugas 7 KPPS. Di sisi lain, KPU Kabupaten Kepahiang masih menunggu data Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari Satpol PP Kabupaten Kepahiang.
Dikonfirmasi 6 Januari 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menjelaskan, untuk KPPS sudah tidak ada permasalahan lagi. Dalam artian, proses perekrutannya sudah selesai walaupun melalui Penunjukan Langsung (PL) terhadap 196 KPPS.
"Kalau untuk KPPS sudah selesai, lantaran sudah memenuhi kuota yang diperlukan. Tinggal lagi sekarang kita masih menunggu data Linmas dari Satpol PP. Karena untuk Pemilu 2024 ini, selain dibutuhkan 3.682 KPPS juga dibutuhkan sebanyak 1.052 Linmas," kata Anthaka.
Dari hasil koordinasi pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Kepahiang, sambung Anthaka, untuk keperluan Linmas masih terjadi kekurangan di beberapa kecamatan. Apabila nantinya Linmas yang dibutuhkan sudah mencukupi, ujar Anthaka, pihaknya berharap agar langsung diterbitkan Surat Keputusan (SK) bupati, sehingga bisa dilaksanakan pelantikan.
BACA JUGA:Kuota Terpenuhi, KPU Akan Lantik 3.682 KPPS
"Kalau kuota Linmas sudah cukup, silakan diterbitkan SK bupati-nya. Lantaran SK bupati itulah nantinya yang menjadi dasar kita membayar honor Linmas. Untuk rencana pelantikannya sendiri, baik itu terhadap KPPS maupun Linmas, akan dilaksanakan pada 25 Januari bulan ini," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, untuk kebutuhan Pemilu 2024 ini KPU Kabupaten Kepahiang merekrut sebanyak 3.682 KPPS. Di tiap-tiap TPS akan ditugaskan 7 orang KPPS. Untuk pengajiannya sendiri berdasarkan surat keputusan Kemenkeu RI Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 900 ribu, Anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu. Sementara honor Linmas sebesar Rp 700 ribu.