Radarkoran.com - Guru PPPK non sertifikasi agaknya harus sedikit bersabar menunggu pencairan tambahan penghasilan (Tamsil). Pasalnya Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong memperkirakan pencairan Tamsil bagi guru PPPK non sertifikasi tersebut baru akan terealisasi pada April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Kabid PTK Emliah, S.Sos, M.Pd mengatakan pihaknya sudah tuntas melakukan pendataan kepada seluruh guru PPPK non sertifikasi.
"Seluruh berkas persyaratan para guru PPPK non sertifikasi sudah kita terima secara lengkap. Jadi tinggal membuat pengusulan ke bupati, sebelum nantinya dibawa ke rekon yang akan dilaksanakan di pusat," sampainya.
Dari pendataan yang sudah dilakukan, tercatat ada 428 guru PPPK non sertifikasi yang akan menerima tamsil tersebut. Rinciannya 137 orang merupakan guru PPPK tahun 2023, dan 291 guru PPPK tahun 2024.
"Kita harapkan para guru PPPK tersebut dapat bersabar untuk pencairan tamsil. Saat ini kita masih proses lebih lanjut untuk pengusulannya," singkatnya.
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Diumumkan Paling Lambat 18 Februari
Diketahui, pada alokasi Desember 2024, Tamsil diberikan terlebih dahulu kepada 165 guru PNS dengan total anggaran Rp 82,5 juta untuk 2 triwulan. Total per triwulannya adalah Rp 41,25 juta. Sehingga jika ditotalkan 2 triwulan, seluruhnya berjumlah Rp 82,5 juta.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian. Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik.
Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV.
Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada Dapodik.