Radarkoran.com - Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, pihaknya sebagai panitia seleksi daerah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah, masih melakukan verifikasi berkas pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Ia
mengatakan, pengumuman hasil verifikasi berkas PPPK tahap II akan disampaikan pada Februari bulan depan.
"Mulai 27 Januari (Senin, red), Pansel mulai melakukan verifikasi berkas administrasi para peserta seleksi PPPK tahap II. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada bulan Februari mendatang, rentang waktunya dari tanggal 9 Februari hingga 18 Februari 2025. Verifikasi administrasi dilakukan lantaran sudah dikejar waktu," terang Kadis yang akrab disapa Lipi ini.
Berdasarkan data yang ada BKPSDM, jumlah peserta yang mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II di Bengkulu Tengah sebanyak 1.132 orang. Dari jumlah itu, peserta menyelesaikan proses pendaftaran atau submit sebanyak 1.065 orang. Sehingga total peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap II sebanyak 1.065 orang.
"Berkas 1.065 peserta inilah yang saat ini sedang di verifikasi oleh Pansel. Nanti peserta yang dinyatakan lulus tahapan administrasi, akan mengikuti seleksi kompetensi," terang Lipi.
Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap II ini diperkirakan pada bulan April atau Mei mendatang. Itu apabila tidak ada perubahan jadwal. Namun apabila perubahan pasti akan diinformasikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Disdikbud Benteng: SEB 3 Menteri, Bulan Ramadan Tetap Sekolah
"Untuk seleksi kompetensi dilaksanakan dengan rentang waktu tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025. Itupun kalau tak ada perubahan waktu, tapi kalau ada perubahan waktu, akan diinformasukan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam verifikasi berkas, kata Lipi, dia meminta kepada Pansel untuk lebih teliti lagi dalam melakukan pemeriksaan. Apabila ada kejanggalan ataupun temuan peserta yang melampirkan berkas fiktif atau palsu, langsung digugurkan saja. Pada sisi lain, pihaknya juga meminta kepada tenaga honorer untuk melaporkan kepada Pansel apabila menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum peserta seleksi PPPK tahap II.
"Saya ingatkan Pansel untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pemeriksaan berkas peserta PPPK tahap II. Kalau ada peserta yang melampirkan berkas palsu atau fiktif, gugurkan saja langsung," tegas Lipi.
Dia menambahkan, sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Jadi peserta yang tak lulus akan tetap melakukan pemberkasan sama seperti PPPK yang lulus, karena mereka juga akan dilantik dan akan menerima nomor induk PPPK.