Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti uji Kir.
BACA JUGA:Tak Usah Bingung, Begini Cara Cuci Helm yang Praktis
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
-Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
-KTP dari pemilik kendaraan
-Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
-Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
-Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
-Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir.
-Syarat ini harus disediakan bagi Anda yang ingin mengajukan Kir pertama kali setelah enam bulan mendapatkan STNK kendaraan. Jangan lupa untuk semua dokumen yang dipersiapkan asli dan juga fotokopi.
Berbeda dengan syarat untuk pertama kali mengikuti uji Kir, bagi Anda yang sudah pernah mengikuti Kir dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan berbeda. Syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini.
STNK kendaraan yang masih berlaku
Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir.