Berlaku 1 Februari 2025, Pengecer LPG 3 Kg Tak Boleh Lagi Jualan

Sabtu 01 Feb 2025 - 17:10 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Berlaku 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kilogram tak boleh lagi jualan. Sebagai gantinya para pengecer ini harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok gas subsidi tersebut. 

Pemilik toko kelontong yang juga berjualan LPG 3 kilogram di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Ritonga mengatakan dirinya belum mengetahui sama sekali terkait kabar para pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk bisa menjual gas 3 kilogram. Sebab selama ini dirinya hanya mengambil gas LPG 3 kilogram dari agen dan menjualnya kembali ke masyarakat di sekitar. 

"Saya belum mengetahui informasi ini. Saya cuma ngambil dari agen doang, informasi dari agen juga tidak ada," katanya. 

Saat ditanya apakah dirinya akan mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG agar tetap bisa berjualan gas, Ritonga merasa tidak sanggup. Sebab toko miliknya hanyalah toko kecil dengan modal usaha seadanya dan saat pengurusannya juga tidak paham.

"Ya kita kan warung kecil, mana punya modal buat jadi pangkalan. Ini saja kan paling jual LPG buat nambah-nambah dagangan aja, paling nyetok buat jualan cuma 15 (tabung). Kalau jadi agen kan minimal berapa ratus tabung dia punya," sampainya. 

Sementara itu pemilik toko kelontong lain yang juga berjualan LPG 3 kilogram di Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan, Suroso mengaku belum mendapatkan kabar terkait para pengecer gas melon harus menjadi pangkalan dari agen tempat ia biasa memesan. Hingga saat ini dirinya juga masih menjual LPG 3 kilogram di toko kecil miliknya. Meski begitu dirinya mengaku sudah mengetahui informasi ini dari berita-berita yang bermunculan.

BACA JUGA:Honorer Gagal CPNS 2024 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang

"Kalo sekarang sih masih jualan, katanya memang mulai 1 Februari 2025 sudah tidak bisa jualan gas 3 kilogram lagi," ujarnya. 

Suroso sendiri juga mengaku tidak mengetahui, apakah dirinya masih bisa menjual gas seperti sekarang ini atau tidak. Namun ia sendiri merasa tidak masalah kalau tidak bisa menjual LPG 3 kilogram mengingat tokonya masih memiliki jenis dagangan lain.

"Kalau masih bisa beli di agen ya Alhamdulillah, nggak ya mau gimana. Tapi pemerintah itu harusnya dipikir dulu, masyarakat yang susah nanti dampaknya dengan aturan seperti itu," ucapnya. 

Dikutip Radarkoran.com dari kompas.com, pada Sabtu 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot. 

Kategori :