Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sampai dengan saat ini masih belum bisa menunjuk seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran sampai dengan saat ini, KD yang berstatus sebagai Kades definitif masih berperkara dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Suro Bali di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, penunjukkan Pjs Kades baru bisa dilakukan apabila nantinya, KD yang merupakan Kades Suro Bali definitif ini, sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya terbukti bersalah. Namun sebelum itu terjadi, Pemkab Kepahiang masih belum bisa menunjuk Pjs Kades untuk menggantikan jabatannya.
"Memang Kadesnya sekarang kan sedang berperkara, namun perlu kita ketahui kalau yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan bukan terdakwa. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah, maka kita belum bisa menunjuk seseorang untuk menjadi Pjs di Desa Suro Bali," ujar Iwan Zamzam.
Dijelaskan Iwan, untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Kades di Desa Suro Bali, agar roda pemerintahan tetap berjalan, pihaknya sudah menunjuk seseorang untuk dijadikan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades yang merupakan perangkat desa Suro Bali itu sendiri. Ditambahlagi saat ini menurutnya, posisi bendahara dan juga Sekdes yang sebelumnya sempat mengalami kekosongan, saat ini sudah ada pejabat yang mengisi.
"Sehingga bisa kita katakan bahwa roda pemerintahan di Desa Suro Bali, dapat dijalankan sebagaimana mestinya," sambungnya.
BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Kembali Meroket, Segini Harganya!
Sementara itu disinggung apakah Plh bisa melakukan pekerjaan seleluasa Kades definitif atau tidak, Iwan Zamzam menjelaskan bahwa hal tersebut bisa untuk dilakukan. Apalagi menurut Iwan, saat ini kondisi kekosongan jabatan di pemerintahan desa Suro Bali itu bersifat tidak terduga sementara disisi lainnya, pembangunan dan peningkatan SDM di tingkat desa tetap harus dijalankan.
"Sifatnya mendesak, ditunjuknya seseorang untuk dijadikan sebagai Plh karena itu tadi, untuk menggantikan peran seorang kades sementara waktu. Sehingga apapun yang seharusnya dilakukan oleh Kades, untuk sementara ini harus dilakukan oleh Plh," sebutnya.