Radarkoran.com - Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk pro aktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjosyah, S.IP, M.Si saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Internal Laporan Keuangan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2024 oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis, 6 Februari 2025.
"Saya minta seluruh Kepala OPD untuk pro aktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Sehingga predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bisa kembali diraih Pemprov Bengkulu," ujar Rosjosyah.
Untuk diketahui, entry Meeting ini dalam rangka untuk memulai audit kinerja dan pengelolaan keuangan internal Pemprov Bengkulu tahun 2024 yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Setelah laporan keuangan disampaikan ke BPK RI, akan dilakukan audit oleh BPK paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan tersebut disampaikan. Setelah itu, pemerintah daerah akan diberikan opini. Opini ini paling lambat disampaikan 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Ekspor Masih Fokus Batubara, Pemprov Bengkulu Diminta Cari Sumber Baru
"Entry meeting ini mereka (BPK RI, red) melakukan audit reguler ke semua OPD dan insyaallah selesai di 31 Maret mendatang," ditambahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi.
Dengan telah dimulainya audit keuangan oleh BPK RI tersebut, Haryadi meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk dapat mengkuti mekanisme dan prosedur yang berlaku serta dan pro aktif dengan setiap kegiatan audit yang dilakukan BPK RI.
"Kepala OPD juga harus aktif berkoordinasi, berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan BPK RI. Kita juga pastikan akan mengawasi prosesnya," tutupnya.
Sebagai informasi, Provinsi Bengkulu tahun 2023 untuk ketujuh kalinya mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan dari BPK RI. Pemprov Bengkulu berhasil mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2017 lalu.