Radarkoran.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menghentikan sementara bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Bidang Pangan pada 31 Januari 2025 lalu.
Adanya keputusan penghentian sementara bantuan pangan beras dan SPHP tersebut membuat bantuan pangan beras yang sedianya dialokasikan untuk Januari dan Februari ditunda terlebih dahulu, serta SPHP beras dihentikan sementara yang efektif mulai 7 Februari 2025.
Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Perum Bulog Kanwil Bengkulu, Guslindawati mengatakan, pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan prihal pemberhentian sementara penyaluran bantuan pangan dan beras SPHP dari pemerintah pusat.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor Bulog pusat dan kami teruskan ke cabang-cabang yang didalamnya diminta untuk menunda penyaluran bantuan pangan dan juga diminta memberhentikan sementara SPHP," ungkap Guslindawati pada Senin, 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengguna Transportasi Laut di Bengkulu Menurun
Sementara itu, dikonfirmasi terkait dengan alasan pasti penghentian sementara penyaluran bantuan pangan dan beras SPHP tersebut, Guslindawati menyebut jika pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara jelas dari pemerintah pusat.
"Di surat yang kita dapatkan, saya tidak melihat alasan penundaannya. Yang pasti dalam surat tersebut disebutkan jika penundaan sementara ini berdasarkan rapat koordinasi terbatas di 31 Januari 2025 lalu," sampainya.
Begitu juga dengan sampai kapan pelaksanaan pemberhentian sementara penyaluran bantuan pangan dan distribusi beras SPHP, pihak Bulog Kanwil Bengkulu belum mendapatkan pemberitahuan dari Bulog pusat.
"Dalam surat yang kami terima juga tidak dijelaskan sampai kapan (pemberhentian sementara), tapi mungkin ada pemberitahuan selanjutnya. Jadi kita tunggu saja," ujar Guslindawati.