Wajib Diketahui, Ini Aturan Warna Lampu pada Mobil

Selasa 11 Feb 2025 - 09:37 WIB
Reporter : Aditiya R R
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Anda pasti sudah tahu bahwa perangkat lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda. Ada lampu yang berwarna merah, putih dan kuning. 

Pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.

Dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:

 

- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

 

- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

 

- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

 

- Lampu rem berwarna merah.

 

- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

BACA JUGA: Cara Mudah Menjaga Jarak Aman saat Berkendara

- Lampu posisi belakang berwarna merah.

Kategori :