Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

Sabtu 15 Feb 2025 - 09:55 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

 

Balik Nama Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, si pembeli juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti si pembeli berada

- Membawa berkas dokumen identitas pribadi

- Membawa Surat Keterangan Waris

- Melakukan proses pembayaran PPHTB di Bank atau kantor pos giro 

- Proses balik nama 38 hari

Kategori :