Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, si pembeli juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.
- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti si pembeli berada
- Membawa berkas dokumen identitas pribadi
- Membawa Surat Keterangan Waris
- Melakukan proses pembayaran PPHTB di Bank atau kantor pos giro
- Proses balik nama 38 hari
Kategori :