- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
BACA JUGA:BPA di Galon Guna Ulang Bisa Picu Kanker, Ini Penjelasannya
- Fotokopi buku nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
5. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.
6. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.