Balik Nama Tanah tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia? Begini Caranya

Sabtu 15 Feb 2025 - 09:55 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Saat membeli tanah, baik berupa kebun maupun tanah pekarangan, pembeli harus segera balik nama sertifikat tanah untuk memastikan kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah. Jika ditunda, dikhawatirkan ketika pemilik lama meninggal dunia dan si pembeli belum sempat membalik nama sertifikat tanah.

Padahal, balik nama sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah perkara di masa mendatang. Namun, bagaimana kalau sudah membeli tanah tetapi belum sempat balik nama dan pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Cara Balik Nama Tanah Tapi Pemilik Lama Sudah Meninggal Dunia

Hal ini memang kerap terjadi di masyarakat, berikut ini cara balik nama sertifikat tanah tapi pemilik sebelumnya sudah meninggal.

 

1.  Langkah pertama, pembeli perlu mencari ahli waris dari penjual tanah.

 

2. Jika sudah ditemukan ahli waris, maka si pembeli perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya. Sebab, penjual sudah meninggal berarti yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.

 

3. Ahli waris itu harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya, barulah bisa dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.

 

4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut.

 

Dokumen Penjual:

Kategori :