Sunah Mengantar Jenazah ke Pemakaman bagi Muslim

Selasa 18 Feb 2025 - 11:06 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Bagi seorang muslim yang mengetahui kabar duka dari kerabat atau saudaranya hendaklah mengurus jenazahnya dan mengiringi sampai ke pemakaman.

Hukum mengurus jenazah sendiri adalah fardhu kifayah yang berarti kewajiban bersama. Jenazah seorang muslim memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh muslim lainnya, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, dan memakamkannya.

Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda : 

"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim)

Mengenai hal itu, ada sejumlah sunah yang dapat dilakukan oleh kaum muslimin ketika mengantar jenazah. Simak bahasannya yang dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili.

 

Sunah-sunah Mengantar Jenazah ke Pemakaman

 

1. Mempercepat Perjalanan

Kaum muslimin dianjurkan mempercepat perjalanan ketika mengantar jenazah. Caranya dengan melebihi jalan biasa, bukan dengan berlari. Makruh hukumnya jika membawa jenazah sambil berlari.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

"Percepatlah (dalam membawa) jenazah, jika jenazahnya orang baik maka alangkah baiknya kalian mempercepatnya, sedang jika tidak maka kejelekanlah yang kalian letakkan di atas pundak kalian." (HR Bukhari)

 

2. Mengiringi Jenazah

Sunnah selanjutnya ialah mengiringi jenazah sebagaimana kesepakatan para ulama. Diriwayatkan oleh al-Barra' ia berkata:

Kategori :

Terkait