Keppres BPIH Terbit, Biaya Pelunasan Haji untuk CJH Kepahiang Rp 51, 7 Juta

Rabu 10 Jan 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan haji tahun 1445/2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres). Yakni melalui Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, biaya BPIH pada tahun ini berdasarkan keberangkatan Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00. Biaya penyelenggara ibadah haji ini naik dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 46.044.850,26.

"Iya Keppres terkait BPIH keberangkatan tahun 1445/2024 sudah terbit. Daerah juga mendapatkan SE dari Kanwil terkait pembayaran setoran lunas BPIH. Ketentuan tahap kesatu serta pengantar Kepdirjen PHU Nomor 83 tahun 2024 dan Keppres Nomor 6 tahun 2024," jelas Zulfakar, Rabu 10 Januari 2024. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Syarat Daftar Haji Wajib Warga Daerah dan Minimal Usia 12 Tahun

Lanjut dijelaskan Zulfakar, tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan setiap hari yang dimulai 10 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024. Kemudian, kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap kesatu, ialah calon jemaah haji yang masuk alokasi keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler cadangan.

"Kami masih menelaah terlebih dahulu SK Dirjen PHU. Yakni petunjuk pelaksanaan konfirmasi konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BPIH tahun 1445/2024 berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 tahun 2024," terang Zulfakar.

 

Diketahui, BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelauanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keiimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya. Kemudian untuk dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. 

Kategori :