KEPAHIANG RK - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang lagi menyiapkan regulasi perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Raperda Perumda Air itu nanti adalah transformasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Bukan hanya merevisi badan hukumnya sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP), namun perubahan direksi juga akan dilakukan pascapembentukan Perumda Air nantinya.
"Setelah badan hukumnya terbentuk maka direksi Perumda Air Minum juga akan dirombak. Perumda Air ini nantinya untuk pelayanan terhadap masyarakat khusus air bersih. Jadi tidak bisa digabungkan dengan unit usaha lain selain air bersih," jelas bupati, Kamis 11 Januari 2024.
Bupati mengungkapkan, antara perusahaan daerah dan perusahaan umum daerah yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Ke depan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan air minum kemasan serta jenis usaha lainnya.
BACA JUGA:Raperda Perumda Air Minum Ditargetkan Dibahas Awal 2024
"Pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, usaha penyediaan air minum dalam kemasan dan usaha lainnya. Ini nanti dapat dilakukan apabila Perumda Air sudah terbentuk," lanjut bupati menjelaskan.
Supaya Perumda Air dapat produktif, disampaikan Bupati, usaha-usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Tujuan pendirian Perumda Air tidak lain untuk menunjang pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih terhadap masyarakat.
"Kita ingin Perumda air lebih produktif, lebih kepada meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat," demikian bupati.