Pekerja Terkena PHK Berhak Terima Gaji 6 Bulan

Minggu 02 Mar 2025 - 09:53 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima gaji hingga enam bulan sesuai dengan peraturan baru yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan bahwa pekerja/buruh yang terkena PHK berhak menerima tunjangan uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama enam bulan.

"Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yang hanya memberikan 45 persen selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," jelas Firman. 

Ia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka harus terdaftar sebagai peserta program tersebut. Selain itu, setiap pekerja diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sebesar 0,36 persen dari upah mereka. 

"Angka iuran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang sebesar 0,46 persen," tambahnya.

BACA JUGA:Soal Efisiensi APBD, Pemda Diminta Jangan Ubah yang Tak Perlu Diubah

Untuk mengajukan klaim manfaat JKP tersebut, setiap pekerja yang terkena PHK juga diberi waktu maksimal enam bulan. Jika klaim tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, hak atas manfaat tersebut akan hilang. 

"Manfaat JKP juga akan otomatis berakhir jika pekerja mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia," ujar Firman.

Dengan adanya kebijakan ini, tentunya diharapkan dapat memberikan jaring pengaman finansial yang memadai bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.

"Kami ingin pekerja yang terkena PHK tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat segera kembali bekerja," ujar Firman.

Kategori :

Terkait