Instruksi Bupati Zurdi Nata, Pejabat di Kepahiang Wajib Susun Program 100 Hari Kerja

Senin 03 Mar 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Dalam rangka memaksimalkan visi misi Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar segera menyusun program 100 hari kerja. 

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip yang mengatakan bahwa, program yang disusun oleh OPD tersebut, wajib selaras dengan visi-misi Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang periode 2025-2030. Nantinya seluruh program ini, harus mulai dijalankan agar dampaknya bisa langsung dirasakan usai masa 100 hari kerja berakhir.

"Jadi dimulai dari OPD-nya dahulu, OPD harus membuat dan menyusun program 100 hari kerja yang selaras dengan visi-misi dan program kerja Bupati/Wabup Kepahiang," ujar Zurdi Nata.

Menurut Nata, kegiatan tersebut harus terstruktur dan sejalan dengan visi-misi mereka. Program ini juga harus dirancang dengan menyesuaikan skala prioritas yang tentunya bisa bersampak pada masyarakat.

BACA JUGA:Rekomendasi Dikantongi, Bupati Kepahiang Zurdi Nata Akan Gelar Mutasi ASN Besar-besaran?

"Programnya harus terstruktur dan sejalan dengan visi-misi kita," sambungnya.

Sementara itu sejauh ini, Zurdi Nata mengungkapkan bahwa dirinya sudah meneken beberapa Surat Edaran (SE) dengan status sebagai Bupati Kepahiang. SE tersebut diantaranya terdiri dari SE terkait jam kerja ASN selama ramadhan dan juga SE terkait imbauan untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Baitul Hikmah.

"Kalau SE sudah ada beberapa yang saya teken, diantaranya SE terkait jam kerja ASN dan imbauan untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah," demikian bupati. 

 

Kategori :