Bupati Zurdi Nata Instruksikan Pejabat Kepahiang Dilarang DL

Pejabat Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu melarang keras seluruh pejabat daerah untuk melakukan perjalanan ke luar daerah atau Dinas Luar (DL).
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menuturkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Kepahiang, tanpa terkecuali. Bahkan ia menyampaikan, larangan ini sudah diberlakukan sejak kemarin dan dengan ketentuan wajib untuk dipatuhi.
"Kami sepakat untuk melarang seluruh pejabat melakukan DL, larangan ini berlaku untuk seluruh pejabat/ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tanpa terkecuali," ujar bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Buka Keran Pejabat Luar Masuk Kepahiang? Isi 9 Jabatan Eselon II
Senada dengan bupati, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH juga menyerukan hal serupa. Selaku panglima tertinggi di lingkungan ASN, ia mengingatkan agar seluruh ASN di Kepahiang mematuhi aturan tersebut. Bahkan ia juga mengecam untuk memberikan sanksi tegas, bagi siapapun pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang nekat melanggarnya.
"Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, seluruh pejabat daerah sudah diberitahu. Jika masih nekat, kami pastikan akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar aturan ini," jelas Sekkab.
BACA JUGA:Lantik 5 Pejabat Eselon II: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Ingatkan Jangan Korupsi Ya!
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku apabila ada kebutuhan yang urgensi dan mengharuskan seorang pejabat daerah, terbang ke luar kota.
"Kalau sifatnya urgensi, maka terpaksa harus pergi. Kita tidak bisa tahan, karena sifatnya penting," demikian Sekkab Kepahiang.
Selain aturan ini sendiri, Sekkab Kepahiang juga memastikan bahwa tidak akan ada kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial di Kabupaten Kepahiang.