Radarkoran.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), secara resmi mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Yakni, CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK direncanakan pada 1 Maret 2026 atau tahun depan. Lantas, bagaimana nasib pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)?
Menyoal hal ini, Pemkab Benteng melalui Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menanggapinya. Ia menjelaskan bahwa, meski pihaknya belum menerima surat resmi dari KemenPAN-RB dan BKN, namun informasi mengenai penundaan tersebut telah diterima.
"Iya, kabarnya sudah kami terima. Jadi, CPNS formasi 2024 akan diangkat pada Oktober tahun ini. Sementara itu PPPK akan diangkat Maret tahun depan.
Sejauh ini kami hanya baru menerima berita acara. Kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat," sampai Hendri Donal.
Mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini melanjutkan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa KemenPAN-RB Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024, setelah sebelumnya beredar wacana penundaan.
Dalam surat bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterima, disebutkan JIKA pengangkatan CPNS serta PPPK, akan dilakukan secara bertahap pada tahun yang berbeda. Untuk CPNS akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara, PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
Selain itu, di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penataan pegawai Non-ASN yang tengah berlangsung merupakan bagian dari kebijakan afirmasi terakhir dari pemerintah. Selanjutnya, KemenPAN-RB akan berkoordinasi dengan BKN untuk segera menyusun Road Map terkait penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024.