Kabar Terbaru Dugaan Pelanggaran Netralitas 7 ASN Kepahiang Saat Pilkada 2024

Sabtu 08 Mar 2025 - 16:54 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Nasib tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada saat pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, bakal segera berproses kembali. Ini setelah sebelumnya, BKN RI mengeluarkan pemberitahuan agar punishmen terhadap ASN yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas, ditunda sementara waktu, sampai nanti seluruh Kepala Daerah terpilih dilantik. Dengan dilantiknya H. Zurdi Nata, S.Ip dan Ir. Abdul Hafizh, M.Si sebagai bupati dan wakil bupati Kepahiang periode 2025-2030 ini, artinya proses punishmen terhadap 7 ASN pelanggar netralitas tersebut, bisa diproses kembali sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.

Sejauh ini, terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut, BKN baru mengeluarkan rekomendasi terhadap 6 orang ASN saja. Sementara 1 ASN dengan jabatan Kabag, masih belum ada rekomendasi terkait nasibnya. 

Disinggung terkait 1 ASN ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni, memastikan bahwa pihaknya sudah mengupload kembali data terhadap ASN yang bersangkutan ke BKN.

"Untuk data 1 orang ASN yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 ini, sekarang sudah kami upload ulang datanya ke BKN RI. Data tersebut kami upload ulang pada Januari lalu, saat berkoordinasi bersama dengan BKN," ujar Asuan Toni.

BACA JUGA:Artefak Kuno Terbuat Dari Material di Luar Angkasa? Ada yang Ditemukan di Indonesia

Menurut Asuan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah melakukan seluruh tahapan yang seharusnya dilakukan sebagai pengawas. Terkait proses selanjutnya, itu merupakan kewenangan BKN RI untuk meemberikan rekomendasi punishmen dan kemudian, diserahkan kepada Pemkab Kepahiang.

"Untuk tugas kami, hanya sebatas itu saja. Sementara untuk pemberian punishmen, kami tidak punya kewenangan, itu merupakan wewenangnya BKN," sampainya.

Untuk diketahui, sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, 25 September sampai dengan 23 November 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralistas ASN atau PNS.

Disebutkan, berkaitan dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN atau PNS, total sebanyak 7 ASN Kepahiang menanti sanksi dari BKN. Karena Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN. Itu dilakukan, setelah seluruhnya dilakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Atau setelah segala proses yang dilakukan Bawaslu Kepahiang sesuai dengan aturan atau regulasi yang ditetapkan.

 

Sebagai bocoran dari Bawaslu Kepahiang sebelumnya, ASN yang terancam diberikan sanksi oleh BKN lantaran, terindikasi tidak netral di Pilkada 2024 serta aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. Diantaranya, 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kepahiang dan 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan dan ada juga ASN lainnya. 

 

Kategori :