Tahun Ini 2 Sumber PAD Bengkulu Tengah Dihapus

Kamis 13 Mar 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tahun 2025 ini, ada 2 sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sebelumnya dipungut, saat ini dihapuskan. Dihapuskannya kedua sumber PAD tersebut atas dasar Undang-undang yang diterbitkan pemerintah pusat. 

Seperti disampaikan oleh Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos. Dia menyampaikan, dihapuskannya dua sumber PAD tersebut bukan tanpa sebab, atau bukan semata-mata keinginan BKD Benteng. Melainkan karena UU Nomor 1 tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan mempedomani Undang-undang tersebut, maka kedua sumber PAD dari sektor retribusi APAR dan retribusi menara telekomunikasi sudah tidak bisa dipungut dan dihapuskan. "Jadi, bukan keinginan kami pemerintah daerah, melainkan erdasarkan Undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat. Dimulai 

tahun ini sudah tidak bisa lagi memungut PAD retribusi APAR dan retribusi menara telekomunikasi," terang Lili. 

Lebih lanjut Lili mengatakan, pada dasarnya Pemkab Bengkulu Tengah sangat menyayangkan kedua sumber PAD tersebut dihapuskan. Lantaran kedua PAD itu yakni retribusi Apar dan retribusi menara telekomunikasi selalu mencapai target setiap tahunnya. Bahkan ada kalanya mampu melampaui target. 

"Tetapi karena tekah menjadi kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah hanya bisa mengikuti. Seperti yang saya katakan tadi, sebenarnya kita rugi menghapuskan 2 sumber PAD tersebut," sampai Lili. 

BACA JUGA:Program Berdikari, Bupati Benteng Diminta Siapkan Sanksi Tegas

Dia menambahkan, meskipun kedua retribusi tersebut telah dihapus, tetapi Bengkulu Tengah masih bisa memungut beberapa potensi PAD yang ada saat ini. Meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, serta retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. 

Kemudian juga ada retribusi pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Selanjutnya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin usaha perikanan, serta retribusi perpanjangan tenaga kerja asing. 

"Dengan dihapuskannya dua sumber PAD, tentunya kita akan lebih memaksimalkan potensi PAD retribusi yang masih bisa kita pungut. Apalagi Bupati sudah menekankan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah. Untuk itu pula, kita minta masing-masing OPD yang memiliki target PAD, supaya digenjot sejak awal tahun," demikian Lili.

Kategori :