Radarkoran.com – Informasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Pemkab Lebong telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama bagi ASN.
Adapun jadwal libur ASN di lingkungan Pemkab Lebong akan dimulai pada 28 Maret 2025 dan baru akan kembali masuk kerja pada 7 April 2025.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Selain itu, Pemkab Lebong juga menyesuaikan jadwal dengan kebijakan pemerintah pusat guna memberikan kesempatan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan libur ini dengan baik dan tetap menjaga kedisiplinan.
"Kami berharap setelah libur Lebaran, seluruh ASN bisa kembali bekerja dengan semangat baru serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Mustarani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama hari libur Idul Fitri pelayanan publik yang bersifat darurat dan vital tetap berjalan seperti biasa.
BACA JUGA:Dipanggil Bergiliran, Bupati Azhari Serahkan SK Plt Kepala OPD
"Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan unit layanan lainnya, akan tetap beroperasi dengan sistem piket,” tambahnya.
Pemkab Lebong juga akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN setelah libur panjang. Pemerintah menegaskan bahwa ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan adanya jadwal cuti bersama ini bukan berarti pelayanan publik terhenti. Diharapkan para ASN dapat menikmati libur Lebaran tanpa mengganggu pelayanan publik," singkatnya.