Radarkoran.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Hasil pertanian yang wajib dizakatkan bukan hanya tanaman pokok seperti padi, jagung, dan gandum saja.
Dalil kewajiban zakat pertanian ini termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 267 dan QS. Al An’am ayat 141.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari zakat pertanian berbeda dengan zakat mal atau zakat fitrah. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah jika diairi hujan atau sungai maka besarannya adalah 10% dan jika diairi oleh pengairan khusus/buatan, maka besarannya adalah 5%.
Sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, jika hasil pertanian masuk dalam hitungan 5 wasaq, maka wajib ditunaikan zakatnya. Angka 5 wasaq merupakan batas minimal hasil pertanian yang wajib ditunaiikan zakatnya.
"5 wasaq itu di Muhammadiyah ditulis 750 kg beras. Meski terdapat perbedaan yang lain yang jelas pilihan ini karena 5 wasaq ini setara dengan 300 sha’ x 2,5, maka jadi 750 kg, sementara itu nilai yang harus dibayarkan sebesar 5% – 10% (tergantung sistem pengairan dan perawatan),” terang Fuad dalam pengajian tarjih rutin bulanan.
BACA JUGA:Ragam Amalan Malam Lailatul Qadar agar Banyak Pahala
Perhitungan Zakat Perkebunan
Fuad juga menyampaikan bahwa Fikih Zakat Kontemporer yang disusun Muhammadiyah ini tidak hanya membicarakan zakat pangan pokok, tetapi jenis tanaman yang lebih luas yang memiliki keuntungan dari segi ekonomi. Misalnya, perkebunan teh, karet, sawit, coklat, dan lain-lain. "Nilai jual yang tinggi memiliki potensi zakat yang besar," katanya.
Fuad kemudian menerangkan bahwa objek zakat perkebunan adalah seluruh hasil dari perkebunan setelah dipotong biaya, misalnya: 1) biaya produksi, seperti benih, pupuk dan lain-lain; 2) biaya sewa tanah; dan 3) biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akan tetapi, terdapat perbedaan di antara ulama mengenai teknis perhitungan zakat perkebunan, ada yang mengembalikannya pada zakat pertanian dengan hitungan 5 wasaq (750 kg dengan kadar zakat 5% – 10% setelah memanen), ada juga yang berpendapat bahwa mesti diqiyaskan dengan zakat perdagangan (85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% setelah satu tahun).
"Masing-masing punya perhitungannya sendiri, yang penting setelah mencapai nisab (baik 750 kg atau 85 gram emas) wajib dizakati. Apabila tidak cukup nisabnya maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfaq sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat," singkatnya.