Oknum BPD di Bengkulu Tengah Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah dan Bangunan Warga

Rabu 26 Mar 2025 - 17:33 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Telah terjadi kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah beserta bangunan milik warga di salah satu desa wilayah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di daerah ini dilaporkan ke pihak berwajib. 

Menyangkut kejadian ini Camat Kecamatan Bang Haji, Siswandi, SH membenarkankanya. Menurut dia, polemik mengenai kepemilikan tanah serta bangunan tersebut sudah ditangani kepolisian. Kata Camat Siswandi, dari informasi yang ia diperoleh, laporan dugaan penggelapan ini ditangani Polda Bengkulu. 

"Iya memang ada informasi tersebut. Berdasarkan informasi terakhir, pihak yang diduga menjadi korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Sebelumnya memang sudah dilakukan mediasi di tingkat pemerintahan desa, namun karena tidak ada penyelesaian, akhirnya masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Camat Siswandi.

Lebih lanjut Camat Siswandi menjelaskan, kronologi persoalan ini bermula saat salah seorang warganya mempertanyakan status sertifikat tanah yang atas nama Samsudin, yang saat itu berada di tangan seorang oknum anggota BPD. Masalahnya, nama Samsudin yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut sama dengan nama yang dimiliki oleh keluarga pelapor. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan 5 Herktare Lahan untuk Sekolah Rakyat

Namun setelah dilakukan penelusuran, pelapor mengkonfirmasi kalau hasil pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan lokasi tanah milik keluarga mereka. Hanya saja, dalam proses tersebut terungkap bahwa sertifikat tanah tersebut telah digadaikan ke BRI oleh pihak yang kini menjadi terlapor. 

"Ya permasalahan utamanya adalah sertifikat yang dipegang oleh anggota BPD ini, yang namanya Samsudin, sama dengan sertifikat milik orang tua pelapor. Setelah kami telusuri, pengukuran oleh BPN menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik keluarga pelapor. Tetapi kami juga menemukan bukti, bahwa sertifikat itu sudah digadaikan di BRI oleh oknum BPD tersebut," demikian Siswandi. 

 

Kategori :