Radarkoran.com - Diatur dalam PMK terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan transfer uang makan segini untuk PNS tiap golongan pada April 2025.
Untuk diketahui, belum lama ini Sri Mulyani telah resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah resmi diteken oleh Sri Mulyani merupakan kebijakan terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Salah satu kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu terkait dengan uang makan untuk PNS. Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, Sri Mulyani akan memberikan uang makan untuk PNS yang disesuaikan menurut golongannya.
Berikut nominal uang makan yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk PNS tiap golongannya:
BACA JUGA:Pelajar Wajib Tahu! Penggunaan Gadget Tidak Teratur, Berbahaya untuk Kesehatan Mental
- Golongan I: 35.000 per hari
- Golongan II: 35.000 per hari
- Golongan III: 37.000 per hari
- Golongan IV: 41.000 per hari
Berdasarkan informasi dari laman djpb.kemenkeu.go.id, Sri Mulyani tidak akan memberikan uang makan untuk beberapa PNS dengan beberapa kriteria tertentu salah satunya tidak hadir bekerja.