Layangkan Peringatan Kedua, PKL Bandel Siap-siap Diangkut Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Lebong memberikan surat peringatan kedua kepada PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar jalan, Selasa 8 Juli 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Selasa 8 Juli 2025, Satpol PP Kabupaten Lebong melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai telah melanggar ketertiban umum sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong nomor 3 tahun 2020. Kegiatan ini menyasar PKL yang berada di Taman Smart City Karang Nio dan di wilayah seputar Pasar Muara Aman.
Dalam kegiatan ini jajaran Satpol PP memberikan surat peringatan kepada sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar jalan maupun ruang terbuka hijau. Jika PKL masih tetap membandel, maka Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak pedagang dan memprosesnya sesuai dengan aturan.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong Bambang Irayanto, SM menjelaskan
sebulan yang lalu pihaknya sudah melakukan upaya penertiban PKL.
Dalam kegiatan tersebut, PKL yang dinilai melanggar sudah diberikan sanksi teguran secara lisan. Kemudian dua minggu yang lalu pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan pertama kepada PKL yang tetap membandel.
BACA JUGA:Pengurus Kopdes Merah Putih di Bengkulu Tengah Dapat Pembekalan Keuangan dari BSI
BACA JUGA: Kurun Waktu 6 Bulan, DP3AP2KB Catat 5 Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Jadi hari ini (8 Juli 2025, red), pedagang yang masih menggelar lapak dagangannya di atas trotoar jalan kita berikan surat peringatan yang kedua, " kata Bambang.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengimbau kepada setiap PKL yang melanggar untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Ia memastikan dalam minggu ini pihaknya akan kembali akan turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas trotoar jalan maupun ruang terbuka hijau. Jika masih ditemukan PKL yang membandel, kali ini pihaknya tidak akan segan-segan untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi kami berikan waktu tiga sampai empat hari agar para PKL bisa membongkar lapak dagangannya secara mandiri. Dalam minggu ini kami pastikan akan kembali melakukan penertiban, jika masih ditemukan PKL yang berjualan di atas trotoar, mungkin gerobaknya akan kita angkat dan selanjutnya diproses di kantor, " lanjut Bambang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan menjaga ketertiban umum. Keberadaan PKL yang menempati trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan kemacetan di sekitar area pasar.
"Upaya ini dilakukan dalam menegakkan Perda nomor 3 tahun 2020. Harapan kami, para PKL bisa bekerja sama agar tidak perlu ada tindakan tegas, " singkatnya.