Kios di Terminal Kepahiang di Revitalisasi, Dishub Kepahiang Panggil Pedagang

Kamis 27 Mar 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Sejumkah pedagang dan penyewa kios di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu dipanggil oleh Dishub Kabupaten Kepahiang. Pemanggilan ini, dilakukan pada Selasa 25 Maret 2025 lalu di Kantor Dishub Kepahiang.

Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos membenarkan hal ini. Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Bule itu, pihaknya sengaja mengundang pedagang dan penyewa kios di Terminal ke kantor Dishub Kepahiang dalam rangka untuk menggelar rapat pembahasan auning di Terminal.

Pasalnya belakangan ini, Terminal sedang menjadi sorotan publik. Selain ada indikasi atau dugaan Pungli yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan menimbulkan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, belakangan juga beredar informasi yang mengatakan bahwa akan ada aksi pembongkaran dan pengusiran pedagang. Guna meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan, Dishub Kepahiang akhirnya memanggil pedagang dan penyewa kios untuk membahasnya bersama-sama.

"Saya pastikan bahwa isu mengenai pembongkaran dan pengusiran pedagang dan penyewa kios di Terminal Kepahiang itu tidak lah benar adanya. Pemerintah hanya akan melakukan revitalisasi, bukan pembongkaran total. Beberapa hari yang lalu, kami sudah memanggil pedagang dan penyewa kios untuk bersama-sama membahas hal tersebut," ujar Bule, Kamis 27 Maret 2025.

BACA JUGA:Polsek Ujan Mas Sediakan Tempat Penitipan Kendaraan, Begini Caranya

Bule juga menjelaskan bahwa, Pemkab Kepahiang akan melakukan revitalisasi auning di Terminal Tipe C Pasar Kepahiang. Hal ini guna mendukung program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Kepahiang dalam rangka memperbaiki fasilitas Terminal. Disinggung terkait nasib pedagang dan penyewa kios, Bule menyatakan bahwa pedagang yang sudah tercatat di dalam data Dishub Kepahiang dipastikan akan tetap mendapatkan lapak untuk berjualan, setelah Revitalisasi selesai dilakukan.

"Kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan di Terminal tetapi juga untuk PKL di kawasan Pasar Kepahiang. Untuk jangka waktu pengerjaan kami belum bisa memastikan berapa lama," sambungnya.

Sementara itu terkait Hak Guna Bangunan (HGB) los/kios auning di dalam Terminal Kepahiang, Dishub Kepahiang memastikan bahwa memang itu sudah tidak lagi berlaku sejak belasan tahun yang lalu. Terakhir kali HGB diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepahiang, Nomor: 120 Tahun 2011, tentang persetujuan penerbitan HGB los/kios auning di dalam Terminal Kepahiang yang ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, H. Bando Amin, C.Kader, MM.

"Dulu memang ada, HGB nya tahun 2005 dan 2011. Namun sudah tidak berlaku lagi," demikian Bule. 

Kategori :