Radarkoran.com- Istilah oknum ditujukan untuk perseorangan, dalam setiap instansi yang di dalamnya berisi banyak anggota, maka salah satu yang memiliki tabiat buruk biasanya akan menyandang status ini. Tidak terkecuali institusi Polri yang sejatinya bertanggungjawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sayangnya tidak semua anggota kepolisian bertindak demikian. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya sendiri. Bahkan oknum-oknum tersebut membuat sejumlah orang menjadi merasa dirugikan. Bak istilah yang sering diucap orang-orang, hukum kerap tajam ke bawah. Memang hanya beberapa saja, tapi tidak bisa dipungkiri kalau kenyataannya ada sejumlah oknum yang tidak menjalankan tupoksinya sebagai seorang polisi. Bahkan pada beberapa kasus, penyelidik, penyidik, penyidik pembantu juga tidak luput dari kesalahan. Ada yang memang mungkin karena khilaf, ada juga yang mungkin memang karena faktor kesengajaan.
Masyarakat yang pemahamannya kurang terhadap hukum, mungkin bisa saja menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum ini. Supaya kita sama-sama belajar dan mengerti apa saja tupoksi seorang penegak hukum. Bahkan jika melakukan pelanggaran, oknum polisi ini bisa saja terkena sanksi kode etik atau bahkan malah sampai ke ranah pidana.
Dilansir dari Hukumonline.com, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang:
BACA JUGA:Asal Mula Tarian THR Lebaran yang Disebut Mirip Budaya Yahudi, Ternyata Pernah Viral di Arab Saudi
a. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka.
c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.
d. Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
e. Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan.
f. Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
h. Merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;
i. Menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;
j. Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;