Disiapkan Rp 2 Miliar, Pilkades Serentak 66 Desa Tunggu PP dan Permendagri

Minggu 13 Apr 2025 - 16:48 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemkab Lebong memastikan siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di 66 desa yang ada di wilayah ini. 

Hanya saja untuk melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemkab Lebong mengaku harus lebih dulu menunggu aturan dari Kementerian Desa menyusul diterbitkannya undang-undang terbaru, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. 

"Karena ada undang-undang baru berkaitan dengan masa jabatan Kades, tentu ada peraturan pelaksanaannya. Mulai dari peraturan pemerintah, selanjutnya Permendagri. Ketika aturan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat, akan segera dilaksanakan Pilkades serentak, " kata Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH.

Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lebong menggelar Pilkades serentak tahun 2025 ini, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Lebong tahun 2025. Bahkan anggaran tersebut bakal ditambah jika masih dinilai kurang.

"Saya yakin sebelum tutup tahun ini, kemungkinan besar aturan tersebut sudah keluar. Dan kita sudah menganggarkan sementara lebih kurang Rp 2 miliar. Jika dalam pelaksanannya dinilai masih kurang, akan ditambah. Mudah-mudahan dalam tahun ini Pilkades serentak secara langsung bisa kita laksanakan, " singkat Bupati.

BACA JUGA:Nihil Aduan, Posko Pengaduan THR Ditutup

Hal senada juga dilaksanakan oleh Sekda Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Menurutnya Pilkades serentak di 66 desa sudah masuk dalam agenda yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku OPD teknis.

"Undang-undang desa terbaru sudah diberlakukan, maka turunannya harus ada PP maupun Pemendagri yang saat ini masih ditunggu karena sejauh ini belum ada, " kata Mustarani.

Lebih jauh Mustarani mengaku, anggaran Rp 2 miliar yang disiapkan untuk melaksanakan Pilkades serentak di 66 desa di Kabupaten Lebong masih berpotensi untuk ditambah. Pasalnya dari pembahasan yang dilakukan bersama OPD teknis, anggaran yang tersedia saat ini dinilai masih kurang untuk menyelanggarakan Pilkades.

"Dengan adanya Inpres nomor 2, masih sangat memungkinkan untuk melakukan pergeseran anggaran. Jika PP dan Permendagri sudah terbit di pertengahan tahun, kemudian dimulai persiapan 3 bulan, maka pelaksanannya (Pilkades, red) bisa di akhir tahun. Intinya menunggu PP dan Permendagri, " demikian Mustarani. 

Diketahui untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di 66 desa yang masa jabatannya sudah berakhir, Pemkab Lebong beberapa waktu lalu sudah melantik 66 Pjs Kades yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Lebong. 

Kategori :