37 Desa di Kepahiang Gelar Pilkades Serentak 2026, Minat? Simak Ketentuan dan Tata Cara Pencalonan

Pelantikan penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Setelah resmi diperpanjang selama 2 tahun, jabatan 37 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dinyatakan bakal berakhir pada tahun 2026 mendatang. Dengan berakhirnya masa jabatan 37 Kades ini, artiny ada 37 desa yang dipastikan bakal menggelar pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 202 mendatang.
Sebelumnya, Radarkoran.com telah menginformasikan apa saja syarat untuk menjadi seorang kepala desa. Sebagai informasi tambahan, kami akan melampirkan bagaimana ketentuan dan tata cara pencalonan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi warga Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk menjadi salah satu calon Kades, simak informasi berikut ini.
BACA JUGA:Siapkan Diri Anda, 37 Desa di Kepahiang Gelar Pilkades Tahun 2026: Ini Daftar Lengkapnya
Untuk mendaftar sebagai calon Kades, Anda perlu melapor dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dibentuk di tingkat desa. P2KD ini biasanya berlokasi di sekretariat P2KD, yang seringkali berada di kantor desa atau balai desa.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cari Informasi: Perhatikan pengumuman resmi dari desa atau kecamatan terkait pembukaan pendaftaran calon kepala desa. Pengumuman ini biasanya berisi informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, dan lokasi sekretariat P2KD.
2. Siapkan Berkas: Siapkan semua dokumen persyaratan yang diminta oleh P2KD, seperti fotokopi KTP, ijazah, dan dokumen lain yang diperlukan.
3. Datang ke Sekretariat P2KD: Datangi sekretariat P2KD pada jam kerja yang telah ditentukan.
4. Serahkan Berkas: Serahkan semua berkas pendaftaran yang telah disiapkan kepada panitia.
5. Konfirmasi Pendaftaran: Pastikan pendaftaran Anda telah diterima dan terdata oleh panitia.
Penting untuk diperhatikan:
Peraturan Desa:
Setiap desa mungkin memiliki peraturan khusus terkait pemilihan kepala desa. Pastikan Anda memahami peraturan tersebut.
Jadwal Pendaftaran: