Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang Diperpanjang: Ini Jadwal Terbarunya!

PPPK tahap II Kabupaten Kepahiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-BKDPSDM Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa, jadwal tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang mengalami perubahan. Terhadap waktu pengisian DRH itu, dipastikan telah diperpanjang oleh BKN RI.
Padahal sebelumnya, berdasarkan pengumuman yang bernomor 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang, dinyatakan bahwa peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing dengan batas waktu terakhir hari ini, Senin 15 September 2025.
Namun karena ada perubahan jadwal, maka tahapan pengisian DRH ini diperpanjang hingga pekan depan, tepatnya pada 22 September 2025.
"Untuk tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mengalami perubahan. Memang seharusnya hari ini adalah yang terakhir, namun berdasarkan keputusan BKN, maka diperpanjang hingga 22 September," ujar Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang.
Selain itu Bahru Rozi juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala. Ia mengimbau agar peserta tidak melakukan pengisian DRH dengan menunggu detik-detik terakhir penutupan.
"Jangan tunggu hingga hari terakhir baru diisi, cek lah secara berkala. Kalau memang sudah bisa, maka langsung saja isi dan selesaikan tahapannya," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, telah mengumumkan bahwa ada sebanyak 694 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang, yang berhak untuk mengikuti tahapan peengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
BACA JUGA:Honorer Harus Lengkapi DRH PPPK Paruh Waktu, Tenggat Waktu 22 September 2025
Ratusan peserta ini sendiri, telah dianggap layak untuk memenuhi alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang. Lantas seperti apa pola penerimaan gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang ini?
Menjawab terkait hal ini, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, untuk sementara waktu, gaji atau upah bagi PPPK paruh waktu tersebut akan disesuaikan dengan jumlah gaji yang mereka terima pada saat masih berkarir sebagai honorer.
Kendati demikian, perihal gaji PPPK Paruh Waktu tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkab Kepahiang sendiri menurutnya, juga tetap menunggu arahan dari BKN selaku tim Pansel.
"Namun ini sifatnya masih prediksi, belum seutuhnya. Sebab nanti akan dibahas lebih lanjut, kita berpedoman pada petunjuk BKN atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengtur terkait hal itu," demikian Bahru Rozi.