Ingin Ikut Pilkades 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipenuhi

Sebelumnya pelantikan Kades di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pada tahun 2026 nanti, ada sebanyak 37 desa di Kepahiang yang akan menggelar Pilkades serentak. Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Kepala Desa (Kades) diharapkan untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi tersebut.
Dijelaskan, untuk menjadi calon Kades, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti Warga Negara Indonesia, minimal berusia 25 tahun, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara, tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan minimal lulusan SMP atau sederajat.
BACA JUGA: Disiapkan Rp 2 Miliar, Pilkades Serentak 66 Desa Tunggu PP dan Permendagri
Selain itu, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti surat permohonan, KTP, SKCK, pas foto, dan surat keterangan lainnya.
1. Persyaratan Umum:
Kewarganegaraan: Harus Warga Negara Indonesia.
Usia: Minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar.
Kesetiaan: Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
Kelakuan: Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa.
Tidak terlibat: Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara, seperti G30S/PKI.
Tidak dicabut hak pilih: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
Tidak sedang menjalani hukuman: Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Bertempat tinggal: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa tersebut minimal selama 2 tahun terakhir.
Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Lanjutan Pertama (SMP) atau sederajat.