Ingin Ikut Pilkades 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya Wajib Dipenuhi

Sebelumnya pelantikan Kades di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Sehat: Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia: Bersedia dicalonkan dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Akan Laksanakan Pilkades Serentak di 6 Desa, Kapan?
2. Persyaratan Administrasi:
Surat Permohonan: Surat permohonan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Surat Pengantar: Surat pengantar dari desa.
KTP: Fotokopi KTP yang dilegalisir.
Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga.
SKCK: Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir.
Pas Foto: Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar merah (biasanya 3 lembar).
Surat Pernyataan: Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak akan mengundurkan diri, serta surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang.
Surat Keterangan: Surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara (minimal 5 tahun), surat keterangan cuti dari pimpinan bagi PNS/TNI/Polri, dll.
Visi dan Misi: Naskah visi dan misi yang akan dijalankan jika terpilih.
Berkas lainnya: Berkas lain yang mungkin dipersyaratkan oleh peraturan daerah atau panitia pemilihan.
Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan daerah atau pengumuman resmi dari panitia pemilihan di desa tersebut untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai persyaratan menjadi calon kepala desa.