KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Tim Penguatan Pengawasan Zona Integritas (ZI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang beberapa Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka peningkatan pengawasan instansi, Rabu 17 Januari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan upacara atau apel gabungan bulanan di lapangan Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang.
Adapun Satgas yang dibentuk meliputi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masayarakat (DUMAS) dan Whistle-blowing System (WBS), serta Penanganan Benturan Kepentingan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Abdullah, S.Ag, menyampaikan, beberapa satuan tugas yang berhubungan dengan pengawasan ini penting untuk dibentuk setiap tahunnya guna meningkatkan sistem pengawasan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang kembali Instruksikan KUA Mengencarkan Didikan Subuh
"Sistem pengawasan ini kita harapkan bisa berjalan baik, bukan hanya diterapkan di kantor Kemenag tetapi juga pada unit kerja di bawahnya yang meliputi seluruh madrasah dan KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan. Melalui sistem ini kita juga harus memahami bahwa pengawasan instansi itu melibatkan kita sebagai pihak internal, dan juga masyarakat pengguna layanan sebagai pihak eksternal," terang Abdullah.
Ditambahkan Abdullah, bahwasanya sistem pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kepahinag terhadap pelayanan publik.
"Diharapkan melalui Satgas yang dibentuk, dapat melakukan sosialisasi kepada rekan di unit kerja tentang pelaksanaan tugas pengawasan ini, sehingga bisa dimaksimalkan tugas dan fungsinya," demikian Abdullah. (rfm)