Radarkoran.com - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, dengan harga properti yang terus melambung, tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu opsi skema untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Cara ini bisa mempermudah calon pembeli yang belum memiliki tabungan senilai harga rumah.
Nilai cicilan KPR bisa sangat rendah, tergantung pada besar cicilan pokok dan waktu tenor atau jangka waktu pembayaran. Selain harus membayar cicilan pokok, calon pengambil KPR juga akan dikenakan bunga yang nilainya akan berbeda-beda di setiap bank. Jadi, total pembayaran KPR adalah nilai cicilan pokok per bulan ditambah dengan bunga.
Jangka waktu KPR yang lumayan panjang yakni bisa belasan hingga puluhan tahun, perlu menjadi pertimbangan bagi calon pengambil KPR. Mereka harus memastikan selama KPR berjalan, mereka dapat membayar tepat waktu.
Selain kesiapan secara finansial, calon pengambil KPR juga harus mengetahui risiko dari mengajukan KPR.
Dilansir situs OJK, berikut beberapa risiko yang mungkin akan dihadapi nasabah setelah mengambil KPR.
1. Nilai Cicilan Membesar
Saat mengambil KPR, salah satu yang mempengaruhi nilai cicilannya adalah nilai suku bunga yang berlaku pada saat itu. Jika suku bunga sedang besar, maka nilai cicilan yang harus dibayarkan pun naik dari bulan sebelumnya. Oleh karena itu, kamu perlu mempersiapkan tabungan lebih untuk menutupi hal seperti ini. Para ahli keuangan menyarankan sebaiknya nilai cicilan tidak melebihi dari 30 persen dari jumlah penghasilan bulanan. Dengan begitu, kamu masih bisa menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menabung.
Apabila jumlah cicilannya tidak bisa ditutupi dengan tabungan, sebaiknya kamu berkonsultasi ke bank untuk meminta keringanan. Hindari meminjam uang kepada pihak yang juga menekankan bunga yang besar di luar kemampuan kalian. Hal ini justru membuat peminjam kesulitan untuk membayar utang dan KPR untuk bulan-bulan berikutnya.
BACA JUGA:Beli Rumah Pakai KPR, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang
Banyak kejadian, pengambil KPR tidak dapat melanjutkan mencicil rumah karena terkendala ekonomi. Apabila sudah seperti ini yang terancam adalah rumah yang telah kamu beli tadi. Rumah tersebut akan disita oleh bank dan tidak bisa kamu tempati lagi. Pihak bank akan melelangnya agar dapat ganti rugi dari uang pinjaman yang gagal bayar tadi.
Lelang sendiri adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.
Namun, sebelum rumah disita dan dilelang karena gagal bayar, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Jika selama periode tersebut kamu tidak terbuka perihal kondisi ekonomi, bank akan langsung menindak tegas.