TEGAS! Kemenag Kepahiang Ingatkan KUA Harus Menolak Permohonan Pernikahan di Bawah Umur, Lakukan Sosialisasi

Sabtu 20 Jan 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Kepahiang menolak tegas terjadinya pernikahan di bawah umur. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni batas usia laki-laki dan perempuan melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

Yakni perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, seperti petikan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.

Oleh karena itu pula, dijelaskan Kakan Kemenag Kabupaten, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag, Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan di wilayah ini harus menolak permohonan pernikahan jika calon pengantinnya masih di bawah umur atau belum cukup 19 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Setelah NA dan permohonan nikah disampaikan ke KUA, ternyata usia calon pengantinnya masih di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun, KUA harus menolak permohonan tersebut. Akan tetapi pernikahan di bawah umur secara negara bisa terjadi apabila ada dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama," terangnya, Sabtu 20 Januari 2024.

"Jadi Pengadilan Agama lah yang memberikan pertimbangan dapat menolak atau menerima, dengan pertimbangan pernikahan di bawah usia itu. Setelah itu barulah prosesnya dapat dilanjutkan oleh pihak KUA," papar Ridwan melanjutkan.

Namun, diterangkan Ridwan, pihaknya berharap tingkat pernikahan di bawah umur tersebut dapat ditekan, lantaran banyak dampak ke depan yang perlu diantisipasi, seperti perceraian, KDRT, lahirnya anak stunting karena usia reproduksi yang belum cukup.

BACA JUGA:Antisipasi Pernikahan Dini, Kemenag Kepahiang Semakin Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

Masih menurutnya, banyak upaya yang dilakukan Kementerian Agama bersama dengan stakeholder terkait untuk mencegah pernikahan dini itu terjadi, salah satunya melakukan sosialisasi bina remaja usia sekolah.

"Kemenag bersama dengan KUA turun ke sekolah-sekolah melaksanakan edukasi bina remaja usia sekolah, menjelaskan ketentuan menikah sesuai dengan Undang-undang, termasuk dampak-dampak yang terjadi bila usia belum cukup untuk menikah. Kemudian, menyampaikan pentingnya menempuh pendidikan pada usia sekolah," jelasnya. 

"Begitu pun penyuluh agama islam non ASN yang ditugaskan di kecamatan dan desa, mereka wajib mensosialisasikan terkait dengan undang-undang yang mengatur usia nikah ini, agar masyarakat atau para orangtua memahami aturan yang ada," sambung Ridwan mengakhiri.

Kategori :