Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Selasa, 13 Mei 2025.
Bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE,.MAP menerima secara langsung dokumen alokasikan anggaran dari Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.
DBH yang diterima oleh Pemkab Rejang Lebong dengan nilai miliaran tersebut merupakan DBH yang sebelumnya sempat terutang olah Pemprov Bengkulu.
Bupati Fikri mengatakan, dengan telah diterimanya DBH pajak ini, Pemkab Rejang Lebong dapat segera memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan seperti pembayaran gaji ASN, hingga optimalisasi program bantu rakyat.
Adapun total alokasi DBH pajak yang diterima Pemkab Rejang Lebong di tahun anggaran 2025 sebesar Rp 21.030.012.030 dengan rincian pajak rokok Rp 15.839.969.675 dan DBH Pajak (kendaraan) Rp 5.190.042.355.
"Alhamdulillah hari ini kita menrima alokasi DBH langsung diserahkan oleh pak gubernur. Ada sekitar Rp 21 miliar yang diserahkan," ungkap Bupati Fikri saat diwawancarai usai kegiatan.
BACA JUGA:Lomba Desa Wisata Rejang Lebong Masuki 5 Besar
Ia menambahkan, alokasi DBH yang diberikan akan dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada.
"Untuk DBH dari pajak akan kita manfaatkan untuk sektor kesehatan, dan DBH pajak untuk infrastruktur, ini juga arahan pak gubernur. Insyaallah akan segera kita tindaklanjuti di kabupaten, karena besok uangnya sudah di transfer ke kas daerah," sampai Bupati Fikri.
Lebih jauh dikatakan Fikri, alokasi DBH ini juga terhitung untuk DBH yang sempat terutang di tahun anggaran 2024 sebelumnya. Dimana masih ada sekitar Rp 25 miliar DBH yang masih terutang oleh Pemprov Bengkulu. Dengan adanya alokasi Rp 21 miliar tersebut, masih menyisakan sekitar Rp 4 miliar DBH yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu.
"Ini kan terhitung utang tahun kemarin yang dibayarkan tahun ini. Dan dari penyampaian pak Gubernur, akan dibayarkan semuanya, tapi untuk sementara baru akan ditransfer besok sebesar Rp 21 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam realisasi pemanfaatan DBH pajak ini, Bupati Fikri menyebut ditekankan kepada pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing.
"Arahan beliau (gubernur,red) supaya menjadi seragam, DBH ini untuk infrastruktur," ujarnya.
Penyaluran DBH dari provinsi ke kabupaten/kota ini tentunya sangat penting karena memiliki fungsi utama untuk memperbaiki keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta mengurangi ketimpangan fiskal. DBH juga berfungsi untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan pemerataan layanan publik.