Dampak Efisiensi Anggaran, Program PTSL di Rejang Lebong Berkurang

Rabu 14 May 2025 - 17:56 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Rejang Lebong mengalami pengurangan target yang signifikan. 

Awalnya, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong diberi target sebanyak 1.500 bidang tanah, namun kini hanya 525 bidang yang akan disertifikasi melalui program ini.

Pengurangan target ini merupakan dampak efesiensi anggaran menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, yang berdampak langsung pada alokasi dana program strategis nasional tersebut.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi mengatakan, target pelaksanaan PTSL tahun ini dikurangi hampir separuh dibanding realisasi tahun 2024. Jika tahun 2024 lalu sebanyak 1500 Persil, maka pengurangan dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat ini mencapai 70 persen lebih.

"Tahun ini untuk program PTSL hanya ada 525 Persil saja. Adanya dampak efisiensi anggaran ini cukup signifikan pengurangannya," kata Tarmizi. 

Dengan jumlah bidang tanah dalam program PTSL tahun 2025 hanya 525 Persil tahun dan tersebar di 22 desa se-kabupaten Rejang Lebong, realisasi PTSL akan difokuskan pada wilayah yang benar-benar siap secara administratif maupun teknis, serta yang memiliki kebutuhan mendesak akan legalisasi aset. 

BACA JUGA:Pemkab RL Terima 43 Sertifikat Aset Daerah

"Desa-desa yang telah memiliki peta bidang lengkap dan data pendukung yang memadai akan jadi fokus kita. Tujuannya agar dana yang terbatas bisa digunakan secara efektif dan tetap memberi dampak positif bagi masyarakat," sampai Tarmizi. 

Kendati adanya efisiensi, Kanwil ATR/BPN Rejang Lebong tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan dan mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat. Terlebih, program PTSL sendiri merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

"Program PTSL sejak awal digagas untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hak kepemilikan tanah. Program ini telah memberikan manfaat besar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah-daerah," Papar Tarmizi.

Disisi lain, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dan bersabar, serta terus mendukung proses sertifikasi tanah di wilayah masing-masing.

"Pada prinsipnya kami tidak berhenti, hanya menyesuaikan. PTSL tetap berjalan, hanya saja dengan mengedepankan skala prioritas dan data desa yang lengkap," ujar Tarmizi. 

Kategori :