Radarkepahiang.bacakoran.co - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong satuan kerjanya untuk segera menindaklanjuti pengisian e-kinerja.
Ini disampaikan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasubag TU Abdullah, S.Ag ketika melakukan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Merigi.
Monitoring tersebut terkait e-Kinerja yang harus segera dilakukan supaya satuan kerja dapat memaksimalkan pengisian e-kinerja.
Lanjut dikatakan Abdullah, jika mengalami kendala, maka satuan kerja diharuskan melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi pada Kantor Kemenag.
"Kita mendorong satuan kerja untuk segera menindaklanjuti e-kinerja, ini menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, e-kinerja merupakan kewajiban setiap ASN," jelas Abdullah, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dampingi ASN Sukseskan e-Kinerja
Kemudian Abdullah menjelaskan, bahwa seluruh ASN yang belum memahami pengisian SKP pada aplikasi e-kinerja, untuk segera melakukan koordinasi dan mengkomunikasikannya pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang.
"Pengisian aplikasi e-kinerja ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap ASN, maka ini kita minta maksimalkan," kata Abdullah.
Di sisi lain, dirinya mengimbau agar seluruh satuan kerja di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di jajaran KUA. Ia menegaskan untuk meningkatkan layanan pada bidang keagamaan, baik itu terkait pernikahan, keagamaan, kemasjidan, haji, maupun yang lainnya.