Radarkepahiang.bacakoran.co - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyetujui jika Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai politik (Parpol) yang banyak dipasang di jembatan-jembatan yang ada di Kota Bengkulu dapat ditertibkan.
Sehingga bendera Parpol yang dipasang tidak membahayakan pengguna jalan.
Gubernur Rohidin menyebut, seharusnya pemasangan APK dapat mematuhi regulasi dan aturan yang diberlakukan. Seperti halnya surat edaran dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang memuat aturan terkait masa kampanye.
"Pemasangan atribut kampanye tentu harus mematuhi aturan Bawaslu. Walaupun mungkin secara zona dibenarkan, tapi kalau itu akan membahayakan keselamatan pengguna jalan atau berpotensi menimbulkan kecelakaan, saya kira harus kita hindari," ungkap Gubernur Rohidin Senin, 22 Januari 2024 di Gedung Daerah Balai Raya Semarak.
Terhadap atribut parpol khususnya yang ditempatkan di jembatan-jembatan dalam kota seperti Jembatan Elevetad Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Jembatan Rawa Makmur, Jembatan Semarang dan beberapa titik lainnya dapat segera ditertibkan oleh pihak terkait.
"Karena itu bukan ranahnya Bawaslu karena sudah sesuai zona, jadi saya kira satpol PP dapat menegakkan aturan itu, menertibkan," sampai Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Percepat Penyelesaian LHP Penyelenggaraan Jalan
Namun dalam proses penertiban, Gubernur menekankan akan pentingnya koordinasi dengan semua pihak, terutama kepada pemilik APK baik Parpol, maupun calon legislatif. Sehingga proses penertiban yang dilakukan tidak timbul hal yang tidak diinginkan.
"Ketika menertibkan tentu dikoordinasikan dengan partai politik yang bersangkutan, atau kalau itu kepada calon, langsung kepada calon anggota yang bersangkutan. Ini harus kita hindari juga jangan sampai ada gesekan ya antar partai politik, calon legislatif atau senator dan sebagainya," tutup Gubernur Rohidin.