Bawaslu Rejang Lebong Tuntas Tertibkan APK
TERTIBKAN : Bawaslu Rejang Lebong tuntas tertibkan APK yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.--DWI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu Rejang Lebong tuntas tertibkan APK atau Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.
Ada beragam APK yang ditertibkan Bawaslu Rejang Lebong, mulai dari APK calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun APK calon presiden dan wakil presiden.
"Pembersihan APK ini kita laksanakan mulai dari hari Minggu 11 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024 hingga pukul 00:00 WIB, " jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali, S.Pd, S.IP.
Penertiban APK saat masa tenang Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Rejang Lebong bersama instansi terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Rejang Lebong, Kodim 0409, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya. Hasilnya ratusan APK yang tersisa saat masa tenang berhasil diturunkan.
BACA JUGA:Lewat Zoom Meeting, Mendagri Sampaikan 6 Poin Peran Pemerintah Daerah Sukseskan Pemilu 2024
"APK yang diturunkan tersebut berada di berbagai kecamatan. Diantaranya 19 APK di Kecamatan Curup, 242 APK di Curup Tengah, 2 APK di Curup Timur dan 12 APK di Binduriang, " ungkap Ali
Sementara itu pada Pemilu 2024, Bawaslu Rejang Lebong terus berusaha mengawal pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilu. Bawaslu Rejang Lebong memiliki petugas pengawas sebanyak 816 orang tingkat TPS yang tersebar di 816 TPS di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Ditambah 156 petugas Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK), 45 Pengawas di 15 Kecamatan serta di tambah 30 personil dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, " harap Ali.
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di 5 Kecamatan Mulai Didistribusikan
Ali memastikan Bawaslu Rejang Lebong akan menindak setiap bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah Rejang Lebong.
"Penanganan tindak pelanggaran Pemilu 2024 tetap akan kita lakukan sesuai mekanisme yang ada, " pungkas Ali.