Tingkatkan Pemahaman Terhadap Kode Etik: PN Kepahiang Sosialisasikan Hal Ini

Minggu 25 May 2025 - 17:52 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com- Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Mulyadi Aribowo, SH, MH, memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kepahiang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur pengadilan serta memperkuat pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Adapun Perma yang disosialisasikan yakni Perma nomor 7,8,9 tahun 2016. Sosialisasi ini menyasar kepada seluru aparatur PN Kepahiang, tanpa terkecuali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur pengadilan," ujar Ketua PN Kepahiang.

Adapun yang disosialisasikan meliputi, PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan menegaskan pentingnya penerapan ketiga PERMA tersebut untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur peradilan.

BACA JUGA:KWFL Bupati Kepahiang Cup 2025 Resmi Digelar: Batu Loncatan Bagi Atlet Futsal Wanita

"Penerapan PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016 merupakan langkah konkret untuk membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. Seluruh aparatur wajib memahami dan menjalankannya dalam setiap aspek pekerjaan," sambungnya 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Waka PN Kepahiang Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. Para hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional, ASN, serta PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Kepahiang. 

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi, guna memperjelas implementasi teknis dari ketiga peraturan tersebut di lingkungan kerja sehari-hari. 

Kategori :