Radarkepahiang.bacakoran.co - Kakak adik asal Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan pihak kepolisan. Adalah GU (22) dan SA (20) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Kakak adik asal Kepahiang itu diserahkan oleh warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak kepolisian karena kompak maling kopi.
Selain kakak adik itu, masih ada satu pelaku lainnya juga ikut diserahkan warga ke pihak kepolisian. Sebut saja Gagah =bukan nama sebenarnya= yang masih berstatus sebagai pelajar. Selain pelaku, warga juga ikut menyerahkan 2 karung biji kopi hasil curian sebagai barang bukti.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol Tekat Parmo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan warga setelah melakukan pencurian buah kopi milik Hermanto warga Desa Lubuk Ubar yang terjadi pada 11 Januari 2023 lalu.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah salah satu pengepul biji kopi menyampaikan informasi bahwa para pelaku menjual biji kopi basah di gudang miliknya.
"Korban yang mengetahui hal itu, keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa dan mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing. Selanjutnya menyerahkan para pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, " jelas Wakapolres dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Kasus Penikaman Pemuda Seguring, Polres Rejang Lebong Tetapkan 2 Tersangka
Sementara itu ditambahkan Kapolsek Curup Iptu Ibnu Sina Alfarobi, dari hasil penyidikan terhadap para tersangka terungkap jika mereka juga terlibat aksi pencurian serupa di TKP lain.
"Para tersangka ini telah melancarkan aksinya di tiga TKP berbeda. Juga ada yang dilakukan di kebun kopi daerah Kabupaten Kepahiang, " ungkap Kapolsek Ibnu.
Dilanjutkan Kapolsek Ibnu, GU dan SA mengaku nekat melakukanaksi pencurian buah kopi karena terhimpit masalah ekonomi. Hasil dari pencurian kopi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Buah kopi hasil curian, mereka jual dengan harga Rp 4.000 perkilogramnya. Namun dalam setiap kali melakukan aksinya, mereka bisa mengumpulkan hampir ratusan kilo kopi basah.
"Tersangka menjual buah kopi tersebut dengan keadaan basah dengan harga Rp 4 ribu perkilonya , " imbuh Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.