Radarkoran.com - Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP mengunjungi Reza Ardiansyah, korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan.
Bupati Fikri didampingi Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyambangi kediaman Reza di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur pada Jumat malam, 6 Juni 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bupati dan Ketua DPRD melihat langsung kondisi Reza dan mendengarkan keluhan orang tua Reza yang menyampaikan kondisi anak mereka yang kini hanya bisa berbaring lemah tanpa kemampuan untuk menggerakkan tubuhnya secara normal.
"Tentunya sebagai orang tua, saya sangat memahami kesedihan yang dirasakan keluarga Reza. Ini bukan hanya tragedi pribadi, tapi juga luka sosial bagi kita semua," ujar Bupati
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Fikri juga menjanjikan bantuan pengobatan untuk Reza di RSUP Mohammad Hoesin Palembang, termasuk biaya transportasi dan pendampingan selama pengobatan.
"Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan Reza mendapat penanganan terbaik. Kami juga akan memantau perkembangan kasus hukumnya," tegas Bupati Fikri.
Sementara itu, Ketua DPRD Juliansyah Yayan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan. Ia mengungkapkan bahwa DPRD akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kekerasan di kalangan remaja tidak boleh ditoleransi. Kita harus hadir sebagai pelindung bagi anak-anak kita," ujar Yayan.
Kasus pengeroyokan ini menuai perhatian serius karena putusan hakim yang dinilai terlalu ringan, yaitu membersihkan masjid selama 60 jam.
BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Pastikan Kesehatan Daging Kurban Setelah Disembelih
BACA JUGA:SPM Rejang Lebong Terbaik di Provinsi Bengkulu
Diketahui, putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Eka Kurnia Ningsih SH MH, Rabu, 4 Juni 2025 kepada salah satu pelaku pengeroyokan, yakni D, divonis pidana bersyarat yakni membersihkan masjid At-Taqwa yang beralamat di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam.
Pekerjaan pembersihan masjid yang dilakukan D tersebut dilakukan maksimal 3 jam untuk per harinya.
Selain itu, pelaku DM diminta tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat.
Selain itu, ada syarat khusus berupa wajib lapor sekali dalam seminggu kepada Penuntut Umum selama satu bulan. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari korban sebesar Rp 300 ribu.