Bupati Fikri Janjikan Bantuan Pengobatan untuk Reza

Sabtu 07 Jun 2025 - 17:01 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Jumlah vonis hakim sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejang Lebong sebelumnya. Dimana, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar restitusi bersama terdakwa lain sebesar total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.

Kuasa hukum korban, Anatasa Pase, sangat menyayangkan putusan tersebut dan meminta Presiden serta Komisi Yudisial untuk memantau dan membantu mencari keadilan untuk korban yang mengalami kelumpuhan.

"Mohon bapak presiden dan komisi yudisial pantau, bantu kami untuk mencari keadilan," ujar Anatasa. 

Kategori :