Pemkab Rejang Lebong Bakal Hentikan Moratorium ASN dari Luar Daerah

Sabtu 21 Jun 2025 - 16:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bakal menghentikan moratorium atau permintaan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar kabupaten. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh Pemkab Rejang Lebong untuk membiayai ASN dari luar kabupaten.

"Kita tengah menyiapkan regulasi terkait dengan penundaan moratorium atau penghentian sementara perpindahan ASN yang akan masuk ke Rejang Lebong," kata Budi. 

Ia menambahkan, pihaknya ingin mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Rejang Lebong digunakan secara efektif dan efisien. Hal ini mengingat belanja pegawai telah melebihi batas 50 persen dari total alokasi APBD Rejang Lebong. 

BACA JUGA: Calon Pengurus Baznas dan Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Curup Segera Diseleksi

BACA JUGA: Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Akhirnya Dicopot dari Jabatanny

Belanja pegawai itu sudah cukup tinggi sekitar 50 persen lebih. Sesuai arahan pemerintah pusat itu normalnya untuk belanja pegawai 30 persen, artinya belanja pegawai kita saat ini budget cukup besar dan akan sangat membebani APBD jika kembali membuka moratorium ASN," jelas Budi. 

Lebih jauh, pihaknya saat ini sedang menggodok regulasi terkait penghentian sementara moratorium ASN dan menunggu petunjuk Bupati untuk pemberlakuannya. 

"Kedepan kita bakal buat edaran terkait moratorium penghentian sementara ASN pindah tiga dari luar daerah ke Rejang Lebong," ujar Budi. 

Kebijakan Pemda Rejang Lebong untuk menghentikan perpindahan ASN dari luar kabupaten merupakan upaya untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Rejang Lebong dan meningkatkan kualitas dan kinerja ASN di daerah tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja pemerintahan daerah. 

Kategori :