Mutasi Eselon II Pemkab Rejang Lebong Tunggu Instruksi Bupati

Senin 23 Jun 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hingga kini masih belum terlaksana dan masih menunggu arahan resmi dari Bupati Rejang Lebong.

Kondisi ini tentunya menjadi sorotan karena menyangkut kelangsungan dan efektivitas pelayanan publik di sejumlah sektor strategis. Mengingat sejumlah posisi penting di jajaran eselon II masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, terdapat sedikitnya tujuh jabatan eselon II yang hingga kini masih kosong dan belum terisi secara definitif.

"Sejauh ini kurang lebih ada tujuh posisi jabatan eselon II dilingkup Pemkab Rejang Lebong yang masih dijabat oleh Plt," ungkap Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian, SE.

Adapun jabatan yang masih kosong tersebut meliputi Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

BACA JUGA: Bulog Rejang Lebong Targetkan Serap 1.600 Ton Beras hingga Akhir 2025

BACA JUGA: Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Regulasi Penghapusan Piutang

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Direktur RSUD Rejang Lebong.

Belum diisinya jabatan-jabatan tersebut secara definitif dikatakan Budi lantaran belum ada keputusan resmi dari kepala daerah, terutama terkait dengan mekanisme pengisian jabatan yang bakal dilakukan. 

"Kami belum dapat melakukan langkah lebih lanjut karena belum ada arahan dari Pak Bupati. Semua opsi masih terbuka, baik melalui proses seleksi terbuka maupun pola lainnya," jelas Budi.

Lebih jauh, meskipun jabatan kosong diisi oleh pelaksana tugas, Budi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal. Disisi lain, ia juga mengakui bahwa keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pelaksana tugas membuat penanganan kebijakan strategis tidak seoptimal pejabat definitif.

"Penunjukan Plt ini sifatnya darurat agar tidak terjadi kekosongan total. Tapi, tentu saja untuk keberlanjutan program dan kepemimpinan yang kuat, jabatan-jabatan ini perlu segera diisi secara permanen," ujar Budi. 

Kategori :