Wujudkan Kepahiang Bebas ODGJ dan Pengemis, Ini yang Dilakukan Dinsos

Sabtu 27 Jan 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menargetkan tahun 2024 ini Kabupaten Kepahiang bebas dari Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) dan pengemis. 

Sejak awal 2024, Dinsos Kepahiang setiap hari turun ke lapangan dan mengunjungi sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang. Beberapa ODGJ dan pengemis sudah dilakukan penanganan dan tindaklanjut di awal 2024. Selain itu Dinsos Kepahiang juga membantu masyarakat Kepahiang yang membutuhkan pengobatan. 

Sabtu 27 Januari 2024, Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan, tahun 2024 in Dinsos Kepahiang akan mewujudkan Kabupaten Kepahiang bebas dari ODGJ dan Pengemis. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman, damai serta tentram, lantaran akibat keberadaan ODGJ dan pengemis. 

Awal tahun 2024 ini, Dinsos Kepahiang mulai turun ke lapangan guna melakukan pendataan dan tindaklanjut penanganan. 

"Beberapa orang yang kita temukan dan diduga ODGJ dan pengemis mulai kita tindaklanjuti. Kita akan berusaha untuk mengembalikan ODGJ serta Pengemis ke daerah asalnya, sehingga Kepahiang ini terbebas dari ODGJ dan Pengemis," kata Kepala Dinsos Kepahiang Helmi Johan. 

Selain mewujudkan Kabupaten Kepahiang bebas ODGJ dan Pengemis, pihaknya juga melayani masyarakat Kabupaten Kepahiang yang membutuhkan pengobatan. Masyarakat Kepahiang yang pengobatan dibantu Dinsos Kepahiang, jika masyarakat Kabupaten Kepahiang tersebut masuk dalam kategori miskin. 

"Bukan hanya ODGJ dan pengemis saja, tapi warga Kepahiang yang membutuhkan pengobatan juga kita berikan pelayanan. Masyarakat Kepahiang yang masuk kateori miskin jika ada keluarganya yang sakit dan membutuhkan pengobatan silakan saja laporkan ke Dinsos Kepahiang. Harapan kita 2024 ini Kabupaten Kepahiang bebas dari ODGJ dan pengemis serta masyarakat Kepahiang yang membutuhkan pengobatan bisa terlayani," sampai Kepala Dinsos Kepahiang Helmi Johan

Ditambahkannya untuk mewujudkan Kepahiang bebas ODGJ dan pengemis pihaknya meminta masyarakat Kepahiang pro aktif melaporkan jika adanya keluarganya ODGJ ataupun menjadi pengemis. Dari laporan yang disampaikan akan dilakukan tindaklanjuti, jika memang warga Kepahiang administrasi kependudukan lengkap maka akan dilakukan rehabilitasi atau evakuasi. 

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Asesmen Bujang Diduga ODGJ dan IRT Sakit Kronis

"Adanya warga Kepahiang ODGJ dan pengemis, maka akan dilakukan pengobatan dengan harapan bisa sembuh yang nantinya akan dibiayai melalui BPJS. Sebaliknya, jika ODGJ atau pengemis bukanlah warga Kepahiang maka pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan ke daerah asalnya. Yang jelas tindaklanjut akan dilakukan, sehingga Kabupaten Kepahiang ini benar - benar bebas dari ODGJ serta pengemis. Karena dari laporan yang kita terima, keberadaan mereka di Kabupaten Kepahiang sangat meresahkan," demikian Helmi Johan. 

Diketahui, sepanjang tahun 2023 ini total sebanyak 24 warga Kepahiang dengan status penyandang disabilitas dari berbagai jenis dilakukan rehabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) untuk mendapatkan pengobatan. Penyandang disabilitas tersebut berasal dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kepahiang dengan gratis dan dibiayai oleh pemerintah melalui BPJS kesehatan.

Perlakukan terhadap masyarakat yang dilakukan Dinsos Kepahiang sebagai bentuk kepedulian Dinsos Kepahiang utuk seluruh masyarakat Kepahiang yang membutuhkan penanggulangan. 

Dinsos Kepahiang berharap melalui rehabilitasi yang dilakukan penyandang disabilitas nantinya bisa sembuh dan bisa kembali ke Kepahiang dengan kondisi normal seperti biasanya. Pihaknya juga meminta keluarga mendukung pengobatan yang dilakukan Dinsos Kepahiang melalui rerhabilitasi yang dilakukan, sehingga benar - benar sembuh. 

Penyandang disabilitas yang dilakukan rehabilitasi tersebut mayoritas penyandang disabilitas mental. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memang berasal dari keluarga yang tidak mampu, jangan segan - segan untuk melaporkan ke Dinsos Kepahiang jika adanya keluarganya selaku penyandang disabilitas. Jika Administrasi Kependudukan (Adminduknya) jalas, sehingga bisa dilakukan rehab di RSJKO Bengkulu.

Kategori :